6 Rukun Haji dan Penjelasannya Menurut Para Ulama


Haji adalah salah satu ibadah yang memiliki tata cara tertentu dan harus dijalankan sesuai ketentuan. Di antara bagian penting dalam pelaksanaannya adalah rukun haji, yang menjadi syarat sahnya ibadah ini.

Setidaknya ada 6 rukun haji yang wajib dikerjakan agar ibadah haji sah. Namun mengenai jumlahnya, para ulama berbeda pandangan, sebagian ulama menyebutkan ada 4 rukun haji, ada pula yang menyebutkan hanya 2 rukun. Selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini.


6 Rukun Haji

Rukun haji merupakan bagian utama dari ibadah haji yang harus dilaksanakan. Apabila salah satunya ditinggalkan, hajinya tidak dianggap sah menurut syariat Islam.


Berikut ini enam rukun haji yang perlu diketahui yang dikutip dari buku Fikih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah susunan Udin Wahyudin, dkk.


1. Niat dan Ihram

Dimulai dengan niat untuk menunaikan haji semata-mata karena Allah SWT, disertai mengenakan pakaian ihram yang sesuai dengan ketentuan.


2. Berdiam di Arafah (Wuquf)

Wuquf adalah berdiam di Padang Arafah pada 9 Zulhijah sambil memperbanyak zikir dan melafalkan talbiyah. Kehadiran langsung di Arafah tidak boleh diwakilkan, dan menjadi syarat sahnya ibadah haji.


3. Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran. Bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, diperbolehkan untuk dibantu atau digendong.


4. Sa'i antara Safa dan Marwah

Sa'i dilakukan dengan berjalan cepat atau berlari kecil antara dua bukit, yaitu Safa dan Marwah, sebanyak tujuh kali.


5. Tahalul (Mencukur atau Memotong Rambut)

Setelah menyelesaikan amalan-amalan tertentu, jemaah wajib mencukur atau memotong minimal tiga helai rambut sebagai tanda keluar dari keadaan ihram.


6. Tertib

Pelaksanaan rukun-rukun haji harus dilakukan secara berurutan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.


Setelah mengetahui rukun-rukun tersebut, penting juga memahami bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai apa saja yang termasuk ke dalam rukun haji.


Hal ini terlihat dari perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan empat mazhab besar dalam Islam.


Rukun Haji Menurut Pandangan Empat Mazhab

Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menetapkan unsur-unsur rukun haji. Beberapa ritual disepakati sebagai rukun, namun ada juga yang masih diperselisihkan.


Mazhab Syafi'iyah

Mazhab Syafi'iyah menetapkan enam hal sebagai rukun haji. Dimulai dengan ihram sebagai niat untuk memasuki ibadah haji, lalu wuquf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah.


Selain itu, mereka juga memasukkan tahallul, yaitu mencukur atau memendekkan rambut kepala, sebagai bagian dari rukun.


Yang terakhir adalah tertib, yakni menjaga urutan dalam pelaksanaan rukun-rukun tersebut. Dalam pandangan mazhab ini, semua rukun tersebut wajib dilakukan secara lengkap dan sesuai urutan agar ibadah haji dinilai sah.


Mazhab Hanafiyah

Dalam mazhab Hanafiyah, penetapan rukun haji dilakukan dengan pendekatan yang sangat sederhana. Mereka berpendapat bahwa hanya ada dua perkara yang menjadi rukun dalam pelaksanaan haji, yaitu wuquf di Arafah dan tawaf ifadhah.


Selain dua hal tersebut, seluruh ritual haji lainnya tidak dianggap sebagai rukun, melainkan termasuk dalam kewajiban atau syarat. Bagi mazhab ini, selama seseorang telah melakukan wuquf dan tawaf ifadhah, maka hajinya sudah mencukupi dari sisi rukun.


Mazhab Malikiyah dan Hanabilah

Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memiliki pendapat yang sama dalam menetapkan empat rukun haji. Mereka menyebutkan bahwa ihram merupakan langkah awal yang menjadi bagian dari rukun, disusul dengan wuquf di Arafah, kemudian tawaf ifadhah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah.


Keempat komponen ini dianggap sebagai inti dari ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. Di luar dari itu, ibadah-ibadah lain tidak masuk dalam kategori rukun menurut kedua mazhab ini, meskipun tetap penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk kesempurnaan haji.


Mazhab Hanabilah

Meskipun sudah disebut sebelumnya bersama Malikiyah, perlu ditegaskan bahwa mazhab Hanabilah secara mandiri juga menetapkan empat rukun haji yang identik. Mereka menyebutkan ihram, wuquf di Arafah, tawaf ifadhah, dan sa'i antara Shafa dan Marwah sebagai pilar utama ibadah haji.


Penegasan ini menunjukkan adanya konsistensi pandangan antara dua mazhab yang berbeda, namun memiliki kesamaan dalam menyusun unsur-unsur penting dari ibadah haji.

Artikel Lainnya