Dalam bahasa Arab dam berarti darah. Dalam sejarahnya, dam yaitu mengalirkan darah binatang yang disembelih, lalu dibagikan dagingnya kepada fakir miskin. Namun, yang dimaksud dam dalam ibadah haji adalah denda.
Hal ini diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah. Penjelasan ini merujuk pada Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Muslimah.
Berdasarkan Mukhtashar Ihya' Ulumuddin karya Imam Ghazali dan diterjemahkan oleh Irwan Kurniawan, berikut adalah larangan dalam ibadah haji dan umrah beserta dendanya:
- Dilarang mengenakan kemeja, celana, sepatu, dan serban. Melainkan menggunakan sarung, selendang, dan sandal.
- Memakai wewangian. Jamaah haji dan umrah hendaknya menghindari segala jenis wewangian. Jika mengenakan wewangian dan pakaian yang dilarang, maka denda atau dam yang dikenai adalah seekor kambing.
- Mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan fidyah yaitu dam seekor kambing.
- Tidak diperbolehkan bercampur dengan istri. Hal ini membatalkan sebelum tahallul pertama. Dam atau dendanya adalah seekor unta betina, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun apabila dilakukan setelah tahallul, maka dam yang dikenai adalah seekor unta betina dan tidak membatalkan haji.
- Diharamkan juga segala hal yang merupakan pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan yang membatalkan wudhu. Damnya adalah seekor kambing.
- Membunuh binatang darat juga diharamkan. Maksudnya adalah binatang yang dimakan dagingnya atau hasil kawin silang antara binatang yang halal dan haram. Jika membunuh buruan maka dikenai dam dengan binatang serupa dengan memperhatikan lebih kurang dalam bentuknya.