Syarat-Cara Daftar Haji Reguler dan Furoda, Apa Bedanya?


Di Indonesia terdapat beberapa perbedaan kategori jemaah haji, diantaranya yakni haji reguler dan haji furoda. Apa bedanya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Setiap muslim pasti ingin menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Bagi muslim Indonesia, ada pilihan mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler atau jemaah haji furoda.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2029, Pemerintah Indonesia menggolongkan jenis haji menjadi tiga yakni haji reguler, haji plus dan haji furoda.


Merangkum buku Ekosistem Haji yang disusun oleh Endang Jumali dkk, dijelaskan pendaftaran jemaah haji reguler di dilakukan sepanjang tahun dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh menteri.


Penyelenggaraan haji reguler dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang dibentuk Pemerintah Indonesia.


Sementara haji furoda adalah ibadah haji resmi non-kuota yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji furoda dilakukan dan dikelola oleh pihak Kementerian Haji Pemerintah Arab Saudi.


Haji furoda untuk muslim Indonesia merupakan undangan haji mujamalan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Syarat Calon Jemaah Haji Reguler

Merangkum laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon jemaah haji reguler:


1. Beragama Islam

2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar

3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

4. Memiliki Kartu Keluarga

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah 

6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH


Syarat Calon Jemaah Haji Furoda

Jemaah haji furoda wajib mengantongi visa khusus. Berikut syarat mendaftar dan mendapatkan visa haji furoda:


1. Menyiapkan uang muka untuk melakukan pendaftaran haji minimal 5000 USD atau Rp 81.210.500

2. Menyiapkan paspor asli (nama minimal 2 suku kata)

3. Scan KTP

4. Menyiapkan foto close-up/Selfie Background Polos

5. Menyiapkan kartu vaksin meningitis

6. Scan akta kelahiran

7. Scan kartu keluarga

8. Memiliki kartu BPJS yang aktif


Cara Mendaftar Haji Reguler

Berikut alur dan cara pendaftaran haji reguler. Perlu diingat, jemaah haji reguler Indonesia harus menunggu antrean haji paling cepat 17 tahun, sesuai daerah tempat mendaftar.


1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta


2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.


3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.


4. BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.


5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai


6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.


7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3x4.


Cara Mendaftar Haji Furoda

Untuk bisa berangkat sebagai haji furoda, jemaah wajib mengantongi visa furoda. Berikut cara mendapatkan visa haji furoda:


1. Melalui Agen Travel Haji

Calon jemaah bisa mendatangi agen travel haji yang sudah terafiliasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Pastikan lembaga travel terdaftar di Data PIHK melalui website resmi Kementerian Agama.


2. Melalui Yayasan Khusus

Pendaftaran visa haji furoda juga dapat dilakukan melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi.


3. Mendaftar Secara Perorangan

Calon jemaah haji furoda juga dapat mendaftarkan diri secara perorangan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kementerian Agama dan menyetorkan sejumlah uang pendaftaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Artikel Lainnya